Sejak masa penjajahan Belanda perlindungan Hukum kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sejatinya sudah ada. Pada masa itu pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan perundang-undangan HKI sejak tahun 1844 dengan sebutan Reglement Industriele Eigendom. Buku ini meninjau secara kritis perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dari era ke era. Dengan pandangan kritis terhadap buruknya pengar…
Buku ini lebih banyak membahas aspek sejarah perkembangan prinsip-prinsip perlindungan HKI yang tumbuh berkembang berasal dari budaya masyarakat Eropa dan Amerika yang mempunyai struktur sosial maupun pola pikir dan falsafah yang berpaham individualis dan kapitalis. Pola pikir ini berbeda dengan kosmologi komunal yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia. Melalui buku ini, penulis sepenuh …