Text
Mulakhkhas fiqhi : Panduan lengkap fiqih Jilid 2 |Jual beli, riba, syarikah, sewa-menyewa, warisan|
Setelah melandasi hidup dengan aqidah yang benar, dalam menjalani tujuan keberadaannya di muka bumi ini, -yaitu semata untuk beribadah kepada Allah- seorang muslim dituntut untuk melakukan ibadah tersebut sesuai dengan petunjuk dan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar ibadah tersebut diterima Allah Subhanahuwata’ala. Sebab, amal perbuatan seseorang, sebaik apapun itu, tidak akan diterima Allah selama tidak dilandasi oleh 2 hal; Pertama : dilakukan dengan ikhlash semata karena Allah. Kedua : Mutaba’ah, yaitu mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karenanya, ibadah pada dasarnya adalah dilarang, kecuali yang disyari’atkan oleh Allah melalui Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pintu tentang ibadah tertutup rapat. Suatu amalan tidak dapat disebut sebagai ibadah apabila tidak disyari’atkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan amalan tersebut akan menjadi sia-sia, tertolak dan tidak diterima di sisi Allah Subhanahuwata’ala.
Karenanya, seorang muslim dituntut untuk mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah tersebut, sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar ibadah yang dilakukannya benar dan diterima di sisi Allah Subhanahuwata’ala.