buku ini membahas prinsip umum perpajakan, sementara dasar hukum pajak saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) (UU No. 6 Tahun 1983) dan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) (UU No. 7 Tahun 1983), yang diperbarui berkali-kali, termasuk Amandemen UUD 1945 Pasal 23A yang menjadi landasan konstitusional pajak