Text
Al-Umm (Tahqiq & Takhrij) | Jilid 10 | Thalak, khulu dan nusyuz, iddah dan ila'
- Pembahasan Perpisahan Antara Suami-Istri dengan Jalan Cerai dan Penghapusan Akad
Perbedaan Pendapat Tentang Thalak Tiga
Penjelasa Tentang Perintah Nikah
Perempuan-Perempuan yang Haram Dimadu
Perbedaan Pendapat Tentang Tawanan
Sindiran dalam Pinangan
Pernikahan oleh Dua Wali
Menggauli Perempuan sebelum Mandi
- Pembahasan Thalak
Kebolehan Thalak
Inti dari Cara Thalak
Bagaimana Thalak Diperbolehkan
Thalak Secara Tempo
Thalak untuk Waktu yang Telah Lewat
Thalak dengan Hitungan
- Pembahasan Khulu dan Nusyuz
Penjelasan Umum
Pengertian Dasar tentang Giliran Terhadap Istri-Istri
Dua Hakam (Juru Damai)
Faktor yang Menghalalkan Tebusan
Thalak yang Jatuh dengan Khulu
Perempuan yang diperkenan Khulu dan yang Tidak Diperkenankan
Khulu dalam Keadaan Sakit
- Pembahasan Iddah
Iddah Istri yang Telah Digauli dan Dalam Masa Haidh
Iddah Budak Perempuan
Pembersihan Rahim Ummu Walad
Iddah Istri yang Hamil
Iddah Kematian
Ihdad (Berkabung)
Terkumpulnya Dua Iddah
Iddah-nya Istri-Istri Musyrikah
Cara Rujuk
Bagaimana Rujuk Ditetapkan?
Waktu Dimana Suami Berhak untuk Rujuk dengan Perkataannya
Suami yang Thalaknya Tidak Jatuh
- Pembahasan Ila'
Sumpah yang Dihukumi Sebagai Ila
Ila' dan Perselisihan Antara Suami-Istri Mengenai Persetubuhan
Jalan Keluar dari Ila
Ila' Dalam Keadaan Marah
Suami yang Berlaku Ila-nya
Tuntutan Keputusan
Ila' dengan Lisan
Ila'-nya Suami yang Dikebiri, Baik yang Dipotong Kemaluannya dan yang Tidak Dipotong